logo

logo

Minggu, 12 Januari 2014

SEKILAS TENTANG RUKUN KEMATIAN (RUKEM) AL-IKHLAS



Rukun  kematian  adalah suatu  wadah kegiatan sosial  yang di miliki  warga perumahan Taman Alamanda tepatnya di desa Karang Satria Tambun Utara Bekasi yang merupakan gerakan sosial  non Politik yang memberikan pelayanan pada warga perumahan yang menjadi  anggotanya, dimana pelayanan yang di berikan kepada para anggota merupakan  pelayanan jasa kematian seperti , perawatan jenazah, (memandikan , mengkafani serta melakukan shalat  jenazah ) sampai pada pengantaran jenazah ke pemakaman dan pengurusan pemakamannya. Dalam melakukan peranannya  pada para anggotanya, pengurus  rukem (  rukun kematian ) secara  bersama sama  dengan warga perumahan lainnya  bahu membahu melakukan pelayanan kepada mereka yang mendapat musibah di  bawah koordinasi pengurus rukem , dengan melakukan langkah sebagai berikut :
  1. Jika terjadi musibah kematian salah seorang tetangga terdekat dapat menghubungi salah seorang pengurus ( bapak Amiratno telp. 02191513191, atau bapak Jarwoto telp.085257753279, atau Bapak Sugiyanto telp. 082122489719)
  2. Mengerahkan  warga  sekitar  untuk  mengambil  peralatan perawatan jenazah, seperti  bak air , meja untuk  memandikan  jenazah , selang air dll , serta mem bawa  peralatan  tersebut  ketempat   musibah  dan  menata  atau memasang peralatan  tersebut.
  3. Salah  seorang  Pengurus  meminta foto copy  KK atau KTP untuk laporan , dan  menghubungi petugas  penggali  kubur untuk  mereka  yang ingin di  kuburkan di pemakaman Muslim  tempat  yang  telah disepakati pengurus dengan tempat pemakaman sebelumnya yaitu di TPU Perwira Bekasi Utara  atau TPU Mangun Jaya Tambun
  4. Bagi  yang  menghendaki pemakaman di lakukan di lain tempat Pengurus rukem membantu menghubungi  jasa transportasi atau ambulance yang akan di gunakan.

MANFAAT MENJADI ANGGOTA RUKEM AL-IKHLAS

  • Manfaat menjadi anggota RUKEM (Rukun Kematian) Al-Ikhlas adalah diberikannya pengurusan jenasah sampai pemakaman tanpa dipungut biaya.
  • Bila jenasah tidak terdaftar di RUKEM (Rukun Kematian) Al-Ikhlas dan pengurusannya diserahkan kepada pengurus RUKEM (Rukun Kematian) Al-Ikhlas, dikenakan biaya penyelesaian, transportasi  dan pengganti tanah makam sebesar Rp. 1.500.000 bagi jenasah bayi dan Rp. 2.500.000 bagi jenasah dewasa 
  • Untuk Anggota yang tidak melaksanakan pembayaran iuran selama 3 bulan, dianggap mengundurkan diri dari RUKEM Al-Ikhlas dan segala pembayaran yang pernah dilaksanakan dianggap shodaqoh.
  • Bagi anggota yang meninggal dunia yang kepengurusan jenasah atau  pemakamannya tidak dilaksanakan oleh Pengurus RUKEM Al-Ihlas akan mendapatkan biaya penggantian Sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
KETENTUAN MENJADI ANGGOTA
  1. Warga Perumahan Taman Alamanda.
  2. Jumlah anggota yang dapat didaftarkan bagi yang telah berkeluarga : 1 orang suami sebagai Kepala Keluarga, dan anggota keluarganya seperti istri, anak kandung yang belum berkeluarga dan orang yang biaya hidupnya ditanggung oleh Kepala Keluarga (orang tua/pembantu/saudara kandung/keponakan).
  3. Jumlah anggota yang dapat didaftarkan bagi yang belum berkeluarga : 1 orang yang bersangkutan (dianggap sebagai Kepala Keluarga), orang tua/saudara kandung yang belum berkeluarga.
  4. Bagi yang telah menjadi anggoto RUKEM AL-IKLHAS akan di terbitkan kartu anggota yang kemudian  disebut dengan Kartu Rukun Kematian ( KRK ).
  5. Pada KRK tercatat nama Kepala Keluarga dan anggota-anggota keluarga yang di tanggungnya

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

UMUM
  1. Yang disebut anggota Rukun Kematian ( RUKEM ) Al-Ikhlas adalah mereka (nama kepala keluarga dan anggota yang ditanggung) yang telah tercatat nama keanggotaannya (memiliki nomor anggota) pada daftar induk anggota. Sedangkan nama anggota keluarga yang tidak tercatat pada Kartu Rukun Kematian (KRK) dianggap bukan sebagai anggota RUKEM.
  2. Kepala keluarga beserta anggota yang ditanggung yang namanya telah terdaftar pada Kartu Rukun Kematian (KRK) apabila mendapat musibah / kematian dan dimakamkan di TPU yang sudah di tentukan pengurus.
  3. Anggota keluarga yang sebelumnya terdaftar dalam Kartu Rukum Kematian sebagai anggota keluarga yang ditanggung dan kemudian menikah, wajib mendaftar ulang dan memiliki sendiri Kartu Rukun Kematian / terpisah dari Kartu Rukun Kematian sebelumnya (Orang Tua).
  4. Anggota yang pindah / mengundurkan diri hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan RUKEM Al-Iklhas dinyatakan putus, sedangkan kewajiban yang telah diselesaikan dianggap shodaqoh.

HAK ANGGOTA
  1. Segala biaya perlengkapan, pengurusan (memandikan, mengkafani, menyolatkan) dan pemakaman serta transportasi jenasah (dari rumah duka ke pemakaman adalah menjadi tanggung jawab RUKEM AL-IKHLAS selama yang bersangkutan berada / berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Iuran Anggota serta telah melunasi iurannya.
  2. Akan mendapatkan biaya penggantian apabila seluruh biaya pengurusan dan pemakaman telah diselesaikan oleh pihak lain, atau pengurusan jenasah dilaksanakan oleh Rukun Kematian Al-Ikhlas, tetapi jenasah tidak dimakamkan di pemakaman di TPU yang ditentukan pengurus, sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Anggota baru akan memperoleh Hak keanggotaannya setelah 4 bulan menjadi anggota dan melunasi iuran, dengan diterbitkannya kartu anggota

KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Membayar iuran dengan tertib.
  2. Ta'ziah dan membantu pengurusan  jenazah bila tetangga muslim terdekat terkena musibah sebagai kewajiban sesama muslim
  3. Segera melapor bila ada perubahan data anggota keluarga pada Kartu Rukun Kematian (KRK).
  4. Ikut memakmurkan Masjid/Musholla di Perumahan Taman Alamanda atau sekitar tempat tinggalnya.

TATACARA PENDAFTARAN ANGGOTA BARU
  1. Pendaftaran dapat dilaksanakan melalui Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas, Pengurus Rukem Al-Ikhlas  atau Ketua Kelompok (petugas iuran).
  2. Mintalah blangko pendaftaran pada Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas, Pengurus Rukem Al-Ikhlas  atau Ketua Kelompok (petugas iuran).
  3. Lengkapi :  Isian Formulir Keanggotaan RUKEM Al-IKHLAS dengan lengkap ( nama kepala keluarga dan anggota, alamat, nomor handphone / telepon, tanggal lahir, dll.), lampirkan fotokopi Kartu Keluaraga (KK) dan biaya administrasi Rp. 30.000,00. Pendaftaran akan diproses apabila persyaratan tersebut di atas telah dipenuhi seluruhnya.
  4. Untuk pembayaran iuran bulanan, akan ditarik oleh Ketua Kelompok (petugas iuran) yang ditunjuk oleh Ketua RT atau Pengurus Rukem. Besarnya iuran per bulan Rp. 2.000 / jiwa setiap bulan
  5. Seluruh persyaratan pendaftaran harap diserahkan kembali kepada pemberi blangko Formulir  Keanggotaan RUKEM Al-IKHLAS / Ketua Kelompok sesuai wilayahnya.
  6. Pendaftaran tidak akan ditindak lanjuti / diproses apabila salah satu / beberapa persyaratan pendaftaran tidak lengkap atau pengisian data pada Formulir tidak lengkap / jelas. Dalam hal ini kelangkapan yang telah diserahkan akan dikembalikan untuk diperbaiki
  7. Mintalah tanda bukti bahwa anda telah menyerahkan seluruh kelengkapan pendaftaran
  8. Selanjutnya anggota baru akan menerima kelengkapan administrasi berupa : Kartu Anggota (Kartu Rukun Kematian  /KRK) dan sekaligus sebagai  kartu Iuran Anggota maximal 1 bulan dari penyerahaan kelengkapan

11 komentar:

  1. apkah ukun kematian bisa di rubah menjadi yayasan mohon penjelasan

    BalasHapus
  2. Saya sebagai pemula mengikuti kepengurusan RUKEM Di komplek saya. Alhamdulialah setelah baca apa yg di tulis di atas.sangat memberi maksukan kepada saya trimakasih semenrara belum ada pertanyaan .

    BalasHapus
  3. Mohon maaf kalau ada kerindhoan bisakah kami ngopi blangko pendaftarn dan keteranganya untuk kami gunakan ditempat kami kalteng trimakasih wasalam.

    BalasHapus
  4. Terima kasih atas petunjuk dan penjelasanya .karena akan membantu sekali tugas saya

    BalasHapus
  5. mohon izin & ridhonya, dokumen tsb kami copy....jazakumullah khoeron

    BalasHapus
  6. Saya mau bersilaturahmi ke lokasi untuk belajar tentang mendirikan rukem,ada no yg bisa di hubungi???

    BalasHapus
  7. Mohon ijin mengkopi, jazakumullah khoiron

    BalasHapus